Perhitungan beban kerja guru (yang digunakan dalam aplikasi dapodik)
Sumber : http://syahdiardin.blogspot.com
BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
- Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
- Guru yang mendapat tugas tambahan:
- Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
- Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
- Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
- Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
- Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
- Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
- Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
- Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
- SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
- SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
- SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
- SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
- Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
- Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
- Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
- Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
- Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
- Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
- Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
- Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
- Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
- Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
Selengkapnya baca di SINI
terimakasih infonya